Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian mesti diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan undang-undang memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku mesti bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO semestinya mengaplikasikan L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai di...