Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Devisa Indonesia, Pada Seputar Devisa Indonesia Akan Membahas Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah, Saya Telah Menyiadakan Seputar Devisa Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Ekonomi Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Devisa Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Devisa Kali ini.

Judul Artikel : Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

lihat juga


Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah.

Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018.

Dia membeberkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO).

\"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO semestinya mengaplikasikan L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9).

Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Artinya, 50 persen sisanya konsisten dibiarkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.

\"Melainkan yang 50 persen seharusnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia atau malah bank Indonesia yang ada di luar negeri,\" jelas Enggar.

Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Seandainya eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.

\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Bila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" tegas ia.

Keharusan ini yaitu salah satu upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk ikut menjamin ketersediaan pasokan dolar AS di dalam negeri supaya dapat memberi imbas pada stabilitas skor tukar rupiah.


Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Sekian Artikel Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.

Anda sedang membaca artikel Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah dan artikel ini url permalinknya adalah http://iliveinahut.blogspot.com/2018/10/mendag-meminta-devisa-hasil-ekspor_73.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah